Press Release: Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia Menolak Rencana Pengurangan Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta

Nov 25, 2022 | 0 comments

Selasa, 1 November 2022, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi tentang Peninjauan Kembali Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu Kabupaten Gunungkidul. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Gunungkidul memutuskan untuk mengajukan permohonan peninjauan ulang deliniasi Kawasan Bentang Alam Karst kepada Menteri ESDM RI Cq. Kepala Badan Geologi untuk mengurangi luasan Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu Kabupaten Gunungkidul.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 3045 K/40/Men/2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu sebagai kawasan lindung geologi, luasan Kawasan Bentang Alam Karst Gunungkidul adalah 75.835,45 Hektar. Pemerintah Gunungkidul mengusulkan agar kawasan itu dikurangi menjadi 37.018,06 hektar atau mengurangi 51,19% dari luas yang sudah ditetapkan sebagai KBAK.

Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, yaitu pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur, dan Industri. Padahal pembangunan pada kawasan karst tidak harus menghilangkan fungsi kawasan lindung dari suatu bentang alam.

Penetapan luasan Kawasan Bentang Alam Karst di Gunungkidul sudah dilaksanakan dengan standar kajian akademis dan melalui proses panjang yang melibatkan berbagai stakeholder pentahelix (universitas, dunia usaha, pemerintah daerah – nasional, media, civil society organization dan masyarakat sipil). Hasilnya kawasan karst di Gunungkidul memenuhi kriteria Kawasan Bentang Alam Karst sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.

Apabila luasan Kawasan Bentang Alam Karst dikurangi, maka akan berdampak pada ketidakpastian hukum, ancaman kelestarian lingkungan, potensi bencana yang akan terjadi sebagai akibat adanya perubahan lahan dan pembangunan secara masif serta eksploitasi seperti pertambangan yang berpengaruh pada ekosistem kawasan karst sebagai kawasan warisan dunia yang sudah ditetapkan oleh UNESCO sebagai kawasan Global Geopark Network (GGN) pada tahun 2015 dan ini akan sangat berdampak pada penilaian UNESCO terhadap proses evaluasi dan revalidasi tahap II yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 untuk tetap menjaga status Global Geopark Gunung Sewu di mata dunia.

Kami, Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia dengan ini menyampaikan penolakan terhadap rencana pengurangan luasan Kawasan Bentang Alam Karst dan memohon dukungan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Menteri ESDM RI Cq Kepala Badan Geologi untuk tidak menyetujui terhadap rencana pengurangan luasan Kawasan Bentang Alam Karst yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Contact Person:

Petra 081227836239 (Masyarakat Speleologi Indonesia)

Halik Sandera 085228380002 (WALHI Yogyakarta )