Wahana Lingkungan Hidup Indonesia - Yogyakarta

  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Beranda arrow Kawasan arrow Kasus Pencemaran Sumur WARGA SAPEN Belum selesai
Kasus Pencemaran Sumur WARGA SAPEN Belum selesai
Thursday, 09 February 2006

Oleh : Suparlan

Kamis (09/02/2006) Tidak seperti yang direlease oleh beberapa media, kasus pencemaran sumur warga di Sapen Yogyakarta oleh PT. Yogya Super Mall selaku pengelola Saphir Square Mall, hingga hari ini belum selesai. Pencemaran sumur warga akibat bocornya sistem pembuangan limbah Saphir Mall, yang di kuatkan dengan hasil dari uji lab BTKL menyatakan sumur tersebut tercemar serta tidak layak konsumsi, sehingga mengorbankan 3 KK dan 13 orang yang tidak mendapatkan air bersih hingga hari ini belum selesai.

Berlarut-larutnya kasus ini banyak dipicu oleh ketidaksungguhan Manajemen Saphir Square. Faktanya, kesepakatan tertulis kasus pencemaran sumur warga saphir yang terjadi sekitar november 2005 yang lalu, sampai saat ini belum ditandatangi oleh pihak saphir. Padahal kesepakatan tersebut seharusnya sudah diselesaikan pada tanggal 14 januari yang lalu.

Karena itu dalam suratnya kepada manajemen Saphir Square, tertanggal 8 Februari 2006, Bapak. Moch Yasin mewakili warga yang sumurnya tercemar mendesak pihak Saphir untuk segera melakukan pemulihan fungsi air sumur mereka dengan melakukan pengurasan.

Pada kenyataannnya pihak Saphir hanya melakukan pengurasan 1 (satu) kali pada saat peninjauan lapangan tanggal 16 Januari 2006, setelah itu sumur warga ditinggal begitu saja, tidak ada upaya untuk melakukan pengurasan lanjutan. Hasil uji laboratorium dari sumur baru yang seharusnya diterima warga pada 25 Januari 2006, hingga hari ini juga belum diterima. Draf Surat kesepakatan terakhir antara warga dan pihak Saphir yang diinisiasi Dinas Lingkungan Yogyakarta untuk penyelesaian kasus ini juga dipandang warga memiliki beberapa kelemahan. Masih banyak kesalahan tulis dan ada satu point yang belum belum dicantumkan yaitu jangka waktu pemulihan sumur yang tercemar.

Ironis tapi nyata. Mungkin sudah merupakan hal umum atau semacam rambu penghindaran yang sudah basi, rata-rata ketika terjadi kasus pencemaran lingkungan pasti penyelesaiannya akan berlarut-larut. Pihak pencemar senantiasa melakukan pola tarik ulur ketika korban pencemaran menuntut hak mereka atas pengembalian fungsi lingkungan tempat tinggal mereka yang tercemar. Meskipun ada upaya, tapi selalu tidak optimal, hanya sebatas kompensasi atau ganti rugi saja. Lingkungan yang sehat masih merupakan second priority, tergilas oleh profit priority yang senantiasa dikedepankan dalam prespektif pembangunan yang kovensional. Padahal terabaikannya penyelesaian kasus ini secara tepat dan bijaksana dapat memicu pengabaian penyelesaian kasus lingkungan yang lainnya. Jika polanya masih seperti ini terus, jangan heran jika dikemudian hari terjadi eskalasi pengabaian lingkungan yang tercemar. Lingkungan menjadi rusak, dan fungsi-fungsi penyangga kehidupan tidak berjalan dengan baik. Seharusnya semua pihak menyadari, bahwa siapa saja memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Upaya pembangunan yang tepat dan bijaksana juga berkewajiban menjamin keberadaan lingkungan yang baik dan sehat. Kasus-kasus pencemaran seperti ini seharusnya cepat dan tanggap diselesaikan, agar siapapun mendapatkan hak yang telah dijaminkan undang-undang kepadanya.

Dalam konteks kasus ini, undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup mengharuskan pihak pencemar lingkungan (sumur) untuk segera melakukan recovery atau pemulihan secepat mungkin dengan berbagai upaya sebagai bagian tangung jawab sosial dan lingkungan. Jadi bukan semata-mata ditekankan pada persoalan ganti rugi saja. Selama proses pemulihan fungsi air sumur ini dilakukan, pihak pencemar juga wajib memberikan supply air baku yang bersih untuk pemenuhan kebutuhan keseharian warga yang sumurnya tercemar, sebagai kompensasi sementara agar warga dapat terpenuhi kebutuhan supply air bakunya hingga sumur yang tercemar itu dapat difungsikan kembali.

Oleh karena itu kami dari WALHI Yogyakarta mendesak kepada pihak saphir segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk memulihkan fungsi air sumur tersebut. Kesungguhan untuk segera melakukan pemulihan sumur warga ini dapat ditunjukkan dengan adanya pencantuman jangka waktu dari upaya pemulihan air sumur yang ikuti oleh upaya pengurasan berulang dan konsisten hingga air itu dinyatakan layak untuk dikonsumsi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Kami juga mendorong dan medukung penuh upaya PEMKOT Yogyakarta yang akan menerapkan konsistensi penegakan hukum lingkungan di kota yogyakarta sebagai bagian dari proses menuju yogyakarta yang ramah lingkungan. Dengan demikian pelangaran-pelangaran yang mengakibatkan lingkungan rusak akan dikenakan sangsi yang tegas untuk proses pembelajaran bagi yang lainnya.
 
Berikutnya >
Kawasan Merapi
Somasi Walhi Jogjakarta Terhadap Menteri Kehutanan RI
Monday, 22 January 2007
Oleh : SuparlanSomasi Walhi Jogjakarta Terhadap Menteri Kehutanan RI Terkait Pendirian Bangunan... Baca lebih lanjut...
Gugatan Hukum Walhi dan Masyarakat Merapi Belum Berakhir
Saturday, 10 February 2007
Gugatan Hukum Walhi dan Masyarakat Merapi Atas Pembatalan Status TNGM Belum Berakhir Selasa... Baca lebih lanjut...
Kawasan Merapi
Monday, 01 January 2007
Gunung Merapi yang mempunyai ketinggian 2911 mdpl, dan merupakan salah satu gunung berapi didunia... Baca lebih lanjut...
Penambangan Pasir di Merapi : Semakin Merusak, Semakin Merugikan
Tuesday, 30 November 1999
Rabu (15/11/2006) Setelah lokasi penambangan pasir beberapa perusahaan di Kecamatan... Baca lebih lanjut...
Kawasan Menoreh
Kawasan Menoreh
Monday, 01 January 2007
Pegunungan Menoreh merupakan kawasan yang secara adminsitratif terletak di Kabupaten Magelang dan... Baca lebih lanjut...
Kawasan Perkotaan
Opini : PDAM, Air (Bukan) untuk Rakyat
Tuesday, 23 September 2008
Umbu Wulang TAP (Relawan WALHI)    Akhir-akhir ini saat perhatian publik tengah... Baca lebih lanjut...
Banyu Panguripan, di Titik Nadir?
Friday, 08 August 2008
Sekitar 85 % sumber air atau sumur di Yogyakarta telah tercemar bakteri E-coli dan sebagian... Baca lebih lanjut...
Kawasan Perkotaan
Monday, 01 January 2007
Kota sebagai pusat pemerintahan dan aktifitas masyarakat yang sangat kompleks merupakan daerah... Baca lebih lanjut...
Untuk Udara Bersih, Kami TIDAK BUTUH Dana Hutang
Wednesday, 13 December 2006
Rabu (13/12/2006) Better Air Quality (BAQ) workshop adalah rangkaian dari strategi dan rencana aksi... Baca lebih lanjut...
Advokasi Atas Sumber Daya Air Masyarakat di Jogjakarta
Friday, 05 May 2006
Jumat (05/05/2006) Air adalah sesuatu yang sulit untuk disubtitusi, meski oleh produk-produk modern... Baca lebih lanjut...
Kawasan Pesisir
Press Release : Menolak Konsultasi Publik Rencana Pertambangan dan Pemrosesan Pasir Besi
Monday, 19 October 2009
Adanya Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pertambangan Dan Pemrosesan Pasir Besi yang diadakan pada... Baca lebih lanjut...
Kawasan Pesisir
Monday, 01 January 2007
Kawasan pantai selatan merupakan daerah karst dan gumuk pasir yang tersebar di 3 kabupaten di... Baca lebih lanjut...
PENYELAMATAN KAWASAN PESISIR DAN LAUT DARI INTERVENSI ASING
Saturday, 16 May 2009
Tiga tahun terakhir, Indonesia telah mencatat rekor dengan menggelar pertemuan internasional yang... Baca lebih lanjut...
Krisis Air di Dusun Soka-Ngoro Oro
Thursday, 21 September 2006
Siang itu terik begitu menyengat, berbondong-bondong warga terlihat diantara bukit-bukit kapur... Baca lebih lanjut...
Press Release : Kontroversi Pasir Besi di Kulonprogo
Thursday, 23 October 2008
Nomor    : 33/SP/WY-DE/X/2008Hal         : Press release... Baca lebih lanjut...

Sahabat Lingkungan Yogyakarta
Katalog Online Perpustakaan

Organ Support

Sahabat Lingkungan Yogyakarta
Sahabat Lingkungan Yogyakarta
Kedai Hijo Yogyakarta

Total Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini79
mod_vvisit_counterKemarin133
mod_vvisit_counterMinggu ini212
mod_vvisit_counterBulan ini860
mod_vvisit_counterSemua114923