| Press Release : Hari Lingkungan 2009 |
| Friday, 05 June 2009 | |
|
94 KASUS LINGKUNGAN HIDUP DI DIY TERBENGKALAI Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, WALHI mencatat adanya trend peningkatan kasus-kasus lingkungan hidup di Yogyakarta. Fenomena ini setidaknya (terus) berlangsung di empat kawasan, yakni kawasan Merapi, Menoreh, Perkotaan, hingga Pesisir Selatan. Lingkupnya, pencemaran (udara, air, tanah), pelanggaran tata ruang, alih fungsi lahan, praktek eksploitasi, hingga pelanggaran hukum lingkungan.
Sekadar menguatkan ingatan, perubahan status fungsi hutan Merapi menjadi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) yang menuai polemik di masyarakat. Kawasan TNGM seluas ± 6.410 Ha dinilai membatasi ruang dan akses masyarakat dari berbagai sisi seperti, ekonomi, sosial maupun ekspresi kulutural. Kasus-kasus serupa menguatkan penutupan akses masyarakat untuk sumber-sumber penghidupan, terlebih masyarakat tidak dilibatkan dalam pemetaan dan upaya pengalihfungsian yang dilakukan pemerintah. Hingga kini masyarakat masih mengeluhkan keberadaan TNGM yang membatasi upaya mereka dalam pencarian sumber penghidupan. Di kawasan perkotaan, laju industrialisasi yang tak terkontrol berdampak buruk pada tata ruang perkotaan. Tak terkecuali di Kota Yogyakarta. Dinamikanya terus berubah mengikuti “selera” pengambil kebijakan dan investor. Pembangunan GAMA Book Store UGM misalnya, berbagai langkah yang ditempuh termasuk mempertanyakan soal pelanggaran ROI jalan yang dilakukan oleh UGM ternyata tidak mendapat respon positif dari pihak-pihak yang terkait. Daftar panjang pelanggaran AMDAL ini juga terjadi pada kasus-kasus sebelumnya, sebut saja pembangunan Ambarukmo Plaza, Saphire Square, Jogjatronic. Konsistensi terhadap penegakan hukum lingkungan berkaitan dengan pelanggaran tata ruang pun masih belum ditegakkan. Artinya beberapa proyek yang selama ini ada dan berjalan, tidak pernah peka kondisi wilayahnya. Jika terjadi pelanggaran pun tidak pernah diberikan sanksi secara tegas melainkan hanya tahapan pemakluman. Kawasan pesisir selatan tak luput dari pengabaian hak-hak rakyat untuk sumber-sumber penghidupan oleh pemerintah. Adanya aktivitas pembangunan infrastruktur yang marak di kawasan ini ternyata tak disertai dengan kajian mengenai karakteristik ekonomi masyarakat sekitar. Implikasi Jalur Lintas Selatan (JLS) terhadap lahan pertanian di wilayah Bantul pun ternyata diabaikan. Dalam catatan WALHI Yogyakarta, akan terjadi pengurangan pekarangan sebesar 27.455 M2, sedangkan untuk pengurangan sawah, tegalan sebesar 718.131 M2, rumah 72 buah dan luas wilayah sebesar 454.183. Begitupun implikasi rencana Tambang Pasir Besi terhadap lahan pertanian produktif di pesisir selatan Kulonprogo. Petani yang sudah puluhan tahun di sana terancam eksistensinya bila penambangan pasir besi dilanjutkan dalam skala besar. Implikasi pertambangan pasir besi terhadap ekologi diketahui akan terjadi perubahan bentang alam dan alih fungsi lahan 22 km2 x 1,8 km2 (6,8%) dari total luas Kabupaten Kulonprogo 586.27km2. Selain itu, pertanian dari segi kuantitas dan kualitas terancam (Lahan Pertanian Produktif mencapai 4.434 ha,: sumber, BPS 2005). Selanjutnya, habitat fauna pesisir di Kecamatan Galur yakni burung-burung migran terancam hilang. Ironis, di satu sisi pemerintah Kulonprogo mengembar-gemborkan kawasan tersebut sebagai daerah pertanian produktif lewat website-nya, namun di satu sisi membiarkan nasib lahan tersebut terancam. Kondisi ini tentu bukanlah keinginan kita yang percaya pada azas manfaat keberlanjutan ekologis. Yogyakarta sendiri yang notabene dikenal dengan kota pelajar dan kawasan budaya ternyata juga tak mampu menata pembangunan yang mengedepankan kelestarian lingkungan. Berbagai stakeholder yang ada dalam konteks pengambil kebijakan sepertinya acuh tak acuh dengan kondisi ini. Ajang perayaan hari lingkungan ini seharusnya kita jadikan ajang refleksi bersama untuk mengelola Yogyakarta yang lebih “berhati nyaman”. Salah satu caranya yakni mengajak segenap pihak untuk terus memelihara lingkungan kita sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Atas kesadaran bersama sebagai warga Negara, WALHI mencoba untuk merangkum rekam kasus berbagai kasus-kasus lingkungan hidup yang mencapai 94 kasus (tak satupun terselesaikan dengan tuntas) selama ini dikeluhkan masyarakat dalam bentuk pengaduan kepada WALHI Yogyakarta maupun respon isu. Rangkuman rekam kasus lingkungan hidup ini kami serahkan kepada pihak legislatif yakni DPRD Provinsi DIY dan pihak eksekutif yakni Pemerintah Daerah propinsi DIY. Harapan kami, sebagai pengawas dan pemangku kebijakan, kedua lembaga ini kedepannya lebih berperan aktif dalam upaya tata kelola lingkungan hidup yang lebih baik. Kedepannya, WALHI akan tetap untuk mempertahankan “kebiasaan” ini sebagai mekanisme kontrol terhadap berbagai kebijakan maupun perilaku publik dalam konteks pelestarian lingkungan hidup yang tak mengabaikan hak-hak masyarakat. Dengan demikian, momentum hari lingkungan hidup secara bersama-sama mengajak masyarakat untuk merefleksikan kembali berbagai persoalan-persoalan lingkungan hidup yang sampai detik ini belum terselesaikan, untuk mewujudkan transfermasi sosial menuju tatanan yang demokratis guna terwujudnya kedaulatan rakyat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber-sumber penghidupan rakyat, keadilan dan keberlanjutan sistem kehidupan di wilayah provinsi Yogyakarta dan sekitarnya. Untuk itu kami, WALHI Yogyakarta :
|
| < Sebelumnya |
|---|
| Gempa |
| Erupsi Merapi |
| Info |
| Relawan |



