| Kritik Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi D.I. Yogyakarta 2009 |
| Friday, 24 July 2009 | |
|
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, adanya trend peningkatan kasus-kasus lingkungan hidup di Yogyakarta. Lingkupnya berupa pencemaran (udara, air dan tanah), pelanggaran tata ruang, alih funsi lahan, praktek eksploitasi, hingga pelanggaran hukum lingkungan. Kasus-kasus yang terjadi salah satu faktornya ialah rancangan tata ruang yang tidak pro terhadap lingkungan.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 sudah melewati batas waktu dari amanat Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Dengan waktu yang sudah pendek serta kondisi politik yang terjadi, mendorong untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 segera disahkan. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 menjadi penting karena asas-asas yang terdapat dalam Raperda tersebut merupakan nutrisi bagi norma-normanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 harus dibuat sebaik mungkin, khusunya pro lingkungan. Beberapa point penting dalam pembuatan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi, antara lain, pertama, dalam pembuatan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah harus memperhatikan pemangku-pemangku kepentingan. Sesuai dengan undang-undang no. 26 tahun 2007, aspirasi masyarakat terutama pemangku kepentingan merupakan hal yang mutlak. Pembuatan peraturan tata ruang tidak dapat terlepas dari partisipasi berbagai macam pihak. Pemangku kepentingan sangatlah penting aspirasinya karena jika tidak dilibatkan maka peraturan tata ruang wilayah itu sulit untuk diwujudkan serta dapat berakibat negatif bagi pemangku kepentingan, pemerintahan maupun masyarakat. Kedua, Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah harus memperhatikan kesesuaian berbagai sektor. Ketiga, pembuat Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah harus memperhatikan Implikasi tiap-tiap aspek.. Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta tahun 2009, Rancangan Peraturan Daerah ini haruslah merupakan produk hukum yang parsitipatif dan mempunyai nilai-nilai pemberdayaan masyarakat serta tidak lupa mejamin dan melestarikan lingkungan. Dalam membuat Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 ini, ketersesuaian antar sektor menjadi mutlak. Jika tidak terdapat ketersesuaian antar sektor ini maka semangat yang terdapat dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 ini tidak akan tercapai. Jika hal ini tidak di akomodasi oleh peraturan daerah tentang tata ruang wilayah, maka dampak yang terjadi ialah arah pembangunan wilayah tidak akan tercapai atau dengan kata lain tujuan pembangunan menjadi bias. Implikasi dari Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 sangatlah besar. Sehingga pembuat Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 haruslah memperhatikan implikasinya. Saat Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah propinsi disahkan mutatis mutandis materi dari rancangan peraturan daerah tersebut harus dilaksanakan dan ditegakkan. Beberapa catatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang wilayah antara lain rancangan tersebut ialah rancangan tersebut banyak mengindahkan ketenuan Undang-Undang diatasnya, hal ini tercermin antara lain dari tidak menimbang Undang-Undang no. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan asas-asas yang terdapat tidak singkron dengan Undang-Undang diatasnya. Terdapat beberapa terminologi yang tidak terdapat definisi dan tidak terdapat penjelasannya. Dalam pasal 1 Raperda tersebut terdapat ketentuan mengenai kawasan lindung bawahan dan kawasan lindung setempat namun ketentuan tersebut tidak dijabarkan, dalam rancangan penjelasannya pun “cukup jelas”. Selain itu juga kawasan pendidikan tinggi dan kawasan militer yang belum terdapat definisi serta masih terdapat beberapa ketentuan lainnya yang masih harus di definisikan guna membuat jelas dan mudah dimengerti. Sikap pemerintah propinsi terhadap kasus pasir besi Kulonprogo juga terlihat disini. Sikap setengah hati yang ditunjukkan oleh pemerintah propinsi DI Yogyakarta terlihat dari tidak diatur secara komprehensifnya ketentuan menenai tambang namun diatur ketentuan mengenai perubahan fungsi kawasan. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 39 yang berbunyi “Dalam hal terdapat potensi suber daya mineral yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan (Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat), maka untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pada kawasan lindung bawahan, kawasan lindung setempat, kawasan rawan bencana alam, kawasan pertanian, kawasan pariwisata, kawasan permukiman desa, kawasan peruntukan industri serta kawasan pesisir dan pulai-pulau kecil untuk menghindari perubahan fungsi kawasan tersebut diatas, diatur sesuai dengan peraturan Gubernur (perundang-undangan yang berlaku)”. Hal diatas menunjukkan bahwa sikap pemerintah propinsi yang tidak tegas dalam hal tambang, khususnya tambang pasir besi Kulonprogo. Pemerintah propinsi tidak secara tegas mengatur mengenai tambang namun memberi celah untuk merubah peraturan daerah tentang tata ruang. Hal ini merupakan celah yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup. Rencana tata ruang yang pro lingkungan merupakan keharusan agar dapat mendukung ekosistem dan manusia yang ada disekitarnya. Dalam mewujudkan hal tersebut, kami Walhi Yogyakarta meminta para segenap pihak, khusunya para anggota dewan yang terhormat agar tidak mengabaikan keadaan lingkungan dan masyarakat dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 ini. Kritikan ini disusun berdasarkan situasi dan kondisi lingkungan yang terjadi di propinsi Yogyakarta serta berdasarkan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta terdahulu. |
| Gempa |
| Erupsi Merapi |
| Info |
| Relawan |



