Wahana Lingkungan Hidup Indonesia - Yogyakarta

  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Beranda
Kritik Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi D.I. Yogyakarta 2009
Friday, 24 July 2009
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir,  adanya trend  peningkatan kasus-kasus lingkungan hidup di Yogyakarta. Lingkupnya berupa  pencemaran (udara, air dan tanah), pelanggaran tata ruang, alih funsi lahan, praktek eksploitasi, hingga pelanggaran hukum lingkungan. Kasus-kasus yang terjadi salah satu faktornya ialah rancangan tata ruang yang tidak pro terhadap lingkungan.
Pembahasan Rancangan Peraturan  Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 sudah melewati batas waktu dari amanat Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Dengan waktu yang sudah pendek serta kondisi politik yang terjadi, mendorong untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 segera disahkan. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 menjadi penting karena asas-asas yang terdapat dalam Raperda tersebut merupakan nutrisi bagi norma-normanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 harus dibuat sebaik mungkin, khusunya pro lingkungan.
Beberapa point penting dalam pembuatan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi, antara lain, pertama, dalam pembuatan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah harus memperhatikan pemangku-pemangku kepentingan. Sesuai dengan undang-undang no. 26 tahun 2007, aspirasi masyarakat terutama pemangku kepentingan merupakan hal yang mutlak. Pembuatan peraturan tata ruang tidak dapat terlepas dari partisipasi berbagai macam pihak. Pemangku kepentingan sangatlah penting aspirasinya karena jika tidak dilibatkan maka peraturan tata ruang wilayah itu sulit untuk diwujudkan serta dapat berakibat negatif  bagi pemangku kepentingan, pemerintahan maupun masyarakat.
Kedua, Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah harus memperhatikan kesesuaian berbagai sektor.
Ketiga, pembuat Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah  harus memperhatikan Implikasi tiap-tiap aspek..
Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta tahun 2009, Rancangan Peraturan Daerah  ini haruslah merupakan produk hukum yang parsitipatif dan mempunyai nilai-nilai pemberdayaan masyarakat serta tidak lupa mejamin dan melestarikan lingkungan.  Dalam membuat Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 ini, ketersesuaian antar sektor menjadi mutlak. Jika tidak terdapat ketersesuaian antar sektor ini maka semangat yang terdapat dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 ini tidak akan tercapai. Jika hal ini tidak di akomodasi oleh peraturan  daerah tentang tata ruang wilayah, maka dampak yang terjadi ialah arah pembangunan wilayah tidak akan tercapai atau dengan kata lain tujuan pembangunan menjadi bias.
Implikasi dari Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 sangatlah besar. Sehingga pembuat Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 haruslah memperhatikan implikasinya. Saat Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah propinsi disahkan mutatis mutandis materi dari rancangan peraturan daerah tersebut harus dilaksanakan dan ditegakkan.
Beberapa catatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang wilayah antara lain rancangan tersebut ialah rancangan tersebut banyak mengindahkan ketenuan Undang-Undang diatasnya, hal ini tercermin antara lain dari tidak menimbang Undang-Undang no. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan asas-asas yang terdapat tidak singkron dengan Undang-Undang diatasnya.
Terdapat beberapa terminologi yang tidak  terdapat definisi dan tidak terdapat penjelasannya. Dalam pasal 1 Raperda tersebut terdapat ketentuan mengenai kawasan lindung bawahan dan kawasan lindung setempat namun ketentuan tersebut tidak dijabarkan, dalam rancangan penjelasannya pun “cukup jelas”. Selain itu juga kawasan pendidikan tinggi dan kawasan militer yang belum terdapat definisi serta masih terdapat beberapa ketentuan lainnya yang masih harus di definisikan guna membuat jelas dan mudah dimengerti.
Sikap pemerintah propinsi terhadap kasus pasir besi Kulonprogo juga terlihat disini. Sikap setengah hati yang ditunjukkan oleh pemerintah propinsi DI Yogyakarta terlihat dari tidak diatur secara komprehensifnya ketentuan menenai tambang namun diatur ketentuan mengenai perubahan fungsi kawasan. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 39 yang berbunyi “Dalam hal terdapat potensi suber daya mineral yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan (Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat), maka untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pada kawasan lindung bawahan, kawasan lindung setempat, kawasan rawan bencana alam, kawasan pertanian, kawasan pariwisata, kawasan permukiman desa, kawasan peruntukan industri serta kawasan pesisir dan pulai-pulau kecil untuk menghindari perubahan fungsi kawasan tersebut diatas, diatur sesuai dengan peraturan Gubernur (perundang-undangan yang berlaku)”. Hal diatas menunjukkan bahwa sikap pemerintah propinsi yang tidak tegas dalam hal tambang, khususnya tambang pasir besi Kulonprogo. Pemerintah propinsi tidak secara tegas mengatur mengenai tambang namun memberi celah untuk merubah peraturan daerah tentang tata ruang. Hal ini merupakan celah yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup.
Rencana tata ruang yang pro lingkungan merupakan keharusan agar dapat mendukung ekosistem dan manusia yang ada disekitarnya. Dalam mewujudkan hal tersebut, kami Walhi Yogyakarta meminta para segenap pihak, khusunya para anggota  dewan yang terhormat agar tidak mengabaikan keadaan lingkungan dan masyarakat dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta Tahun 2009 ini.
Kritikan ini disusun berdasarkan situasi dan kondisi lingkungan yang terjadi di propinsi Yogyakarta serta berdasarkan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Yogyakarta terdahulu.
 
Kawasan Merapi
Kawasan Merapi
Monday, 01 January 2007
Gunung Merapi yang mempunyai ketinggian 2911 mdpl, dan merupakan salah satu gunung berapi didunia... Baca lebih lanjut...
Gugatan Hukum Walhi dan Masyarakat Merapi Belum Berakhir
Saturday, 10 February 2007
Gugatan Hukum Walhi dan Masyarakat Merapi Atas Pembatalan Status TNGM Belum Berakhir Selasa... Baca lebih lanjut...
Somasi Walhi Jogjakarta Terhadap Menteri Kehutanan RI
Monday, 22 January 2007
Oleh : SuparlanSomasi Walhi Jogjakarta Terhadap Menteri Kehutanan RI Terkait Pendirian Bangunan... Baca lebih lanjut...
Penambangan Pasir di Merapi : Semakin Merusak, Semakin Merugikan
Tuesday, 30 November 1999
Rabu (15/11/2006) Setelah lokasi penambangan pasir beberapa perusahaan di Kecamatan... Baca lebih lanjut...
Kawasan Menoreh
Kawasan Menoreh
Monday, 01 January 2007
Pegunungan Menoreh merupakan kawasan yang secara adminsitratif terletak di Kabupaten Magelang dan... Baca lebih lanjut...
Kawasan Perkotaan
Opini : PDAM, Air (Bukan) untuk Rakyat
Tuesday, 23 September 2008
Umbu Wulang TAP (Relawan WALHI)    Akhir-akhir ini saat perhatian publik tengah... Baca lebih lanjut...
Banyu Panguripan, di Titik Nadir?
Friday, 08 August 2008
Sekitar 85 % sumber air atau sumur di Yogyakarta telah tercemar bakteri E-coli dan sebagian... Baca lebih lanjut...
Kawasan Perkotaan
Monday, 01 January 2007
Kota sebagai pusat pemerintahan dan aktifitas masyarakat yang sangat kompleks merupakan daerah... Baca lebih lanjut...
Untuk Udara Bersih, Kami TIDAK BUTUH Dana Hutang
Wednesday, 13 December 2006
Rabu (13/12/2006) Better Air Quality (BAQ) workshop adalah rangkaian dari strategi dan rencana aksi... Baca lebih lanjut...
Advokasi Atas Sumber Daya Air Masyarakat di Jogjakarta
Friday, 05 May 2006
Jumat (05/05/2006) Air adalah sesuatu yang sulit untuk disubtitusi, meski oleh produk-produk modern... Baca lebih lanjut...
Kawasan Pesisir
Kawasan Pesisir
Monday, 01 January 2007
Kawasan pantai selatan merupakan daerah karst dan gumuk pasir yang tersebar di 3 kabupaten di... Baca lebih lanjut...
Press Release : Menolak Konsultasi Publik Rencana Pertambangan dan Pemrosesan Pasir Besi
Monday, 19 October 2009
Adanya Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pertambangan Dan Pemrosesan Pasir Besi yang diadakan pada... Baca lebih lanjut...
Krisis Air di Dusun Soka-Ngoro Oro
Thursday, 21 September 2006
Siang itu terik begitu menyengat, berbondong-bondong warga terlihat diantara bukit-bukit kapur... Baca lebih lanjut...
PENYELAMATAN KAWASAN PESISIR DAN LAUT DARI INTERVENSI ASING
Saturday, 16 May 2009
Tiga tahun terakhir, Indonesia telah mencatat rekor dengan menggelar pertemuan internasional yang... Baca lebih lanjut...
Mosi Tidak Percaya
Thursday, 06 November 2008
Surat dengan no 34/SP-1/WY-DE/XI/2008 dengan hal : Mosi Tidak Percaya yang ditujukan kepada Menteri... Baca lebih lanjut...

Sahabat Lingkungan Yogyakarta
Katalog Online Perpustakaan

Organ Support

Sahabat Lingkungan Yogyakarta
Sahabat Lingkungan Yogyakarta
Kedai Hijo Yogyakarta

Pengunjung Online

Saat ini adai 4 tamu-tamu online

Total Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini72
mod_vvisit_counterKemarin133
mod_vvisit_counterMinggu ini205
mod_vvisit_counterBulan ini853
mod_vvisit_counterSemua114915