Baznas Menyampaikan Pendapat tentang Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang Utang

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasi bahwa tidak ada larangan bagi individu untuk membayar zakat fitrah menggunakan dana yang berasal dari utang.
Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin, menjelaskan bahwa penggunaan uang utang untuk zakat fitrah diperbolehkan. Hal ini disampaikannya saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin.
Namun, perlu dijelaskan bahwa utang yang dimaksud bukanlah untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan untuk keperluan lain seperti pengembangan usaha. Jika seseorang tidak mampu membayar zakat fitrah, kewajiban tersebut menjadi gugur.
“Dalam hal ini, orang tersebut berpotensi menjadi mustahik, yaitu mereka yang berhak menerima zakat fitrah,” tambahnya.
Menurut Baznas RI, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik pria maupun wanita, yang harus dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kewajiban ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, yang menyatakan: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi umat Muslim, tanpa memandang status sosial, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkan agar zakat ini dilaksanakan sebelum umat Muslim melaksanakan shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat fitrah bukan hanya berfungsi sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap mereka yang kurang mampu.
Melalui zakat fitrah, diharapkan kebahagiaan dan kemenangan pada Hari Raya Idul Fitri dapat dinikmati secara lebih merata, termasuk bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 mengenai Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan nilai uang sebesar Rp50 ribu per jiwa.
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum shalat Idul Fitri, agar manfaat zakat dapat dirasakan secara optimal oleh penerima.
➡️ Baca Juga: Aktifkan “Ultra Dim” di Android 14: Layar Makin Redup, Mata Tidak Pegal Saat Scroll Malam
➡️ Baca Juga: Mengenal Berbagai Jenis Olahraga dan Manfaatnya




