Bea Cukai Jakarta Tingkatkan Pengawasan Terhadap Peredaran Jam Tangan Mewah

Jakarta – Kantor Wilayah Bea dan Cukai (BC) Jakarta kini meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor. Langkah ini mencakup pemeriksaan di sejumlah gerai dan butik yang menjual jam tangan mewah di berbagai lokasi di Jakarta.
Pengawasan ini fokus pada barang-barang mewah yang diimpor, khususnya jam tangan bernilai tinggi, untuk memastikan bahwa semua proses administrasi kepabeanan dan perpajakan telah dipatuhi.
Siswo Kristiyanto, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi mengenai pengiriman jam tangan dari luar negeri yang tidak mengikuti mekanisme kepabeanan yang berlaku.
“Prioritas kami adalah barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke Indonesia, terutama yang tidak dilaporkan atau dilaporkan dengan tidak benar dalam dokumen impor,” jelas Siswo di Kawasan SCBD, Jakarta, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut Siswo, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang mewah yang dijual telah memenuhi segala kewajiban kepabeanan, termasuk pelaporan impor dan pembayaran bea masuk serta pajak yang terkait.
“Kami tidak melakukan penyegelan. Tindakan kami hanya memastikan bahwa barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen yang ada. Jika ada barang yang belum terverifikasi, kami akan berkomunikasi dengan pemilik usaha untuk meminta klarifikasi,” tambahnya.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan yang kelima kalinya dilaksanakan. Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta telah melakukan pemeriksaan dan evaluasi administratif di beberapa toko, termasuk Tiffany&CO dan Bening Luxury.
Dari perspektif kepabeanan, Siswo menegaskan bahwa barang impor yang tidak sesuai peraturan dan beredar di pasaran termasuk dalam kategori ilegal. Hal ini berpotensi untuk diproses secara pidana.
Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa saat ini penegakan hukum yang diambil masih mengutamakan pendekatan administratif.
“Kami lebih menekankan pada pemenuhan kewajiban administrasi, seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor, agar para pelaku usaha lebih patuh terhadap peraturan kepabeanan yang berlaku,” tegas Siswo.
Dia juga mengimbau kepada para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan untuk segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta sebelum langkah pengawasan lebih lanjut dilakukan.
Petugas Bea Cukai di Kantor Wilayah Jakarta melakukan tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait kepabeanan, yakni Pasal 74 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
➡️ Baca Juga: Menyusun Daftar Bacaan: Buku-Buku yang Harus Dibaca di Tahun Ini
➡️ Baca Juga: Masinton Minta Pemerintah Pusat Fasilitasi Dialog Sengketa 4 Pulau




