Delpedro Cs Ajukan Gugatan Terkait Pasal Penghasutan dan Berita Bohong di KUHP Baru ke MK

Jakarta – Terdakwa yang terlibat dalam demonstrasi pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, telah mengajukan permohonan pengujian terhadap pasal-pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi.
Delpedro, saat ditemui setelah mengajukan permohonan uji materi tersebut, mengungkapkan bahwa Pasal 246, Pasal 263, dan Pasal 264 dalam KUHP baru memiliki makna yang bisa ditafsirkan secara beragam dan tidak sejalan dengan penafsiran yang pernah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi di masa lalu.
“Pasal-pasal ini dijadikan dasar untuk menjerat kami, dan saat ini kami sedang menjalani proses persidangan yang akan diakhiri dengan vonis besok. Ini juga menjadi dasar bagi banyak tahanan politik lainnya yang terlibat dalam demonstrasi Agustus,” ungkapnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Delpedro menambahkan bahwa pasal mengenai penyebaran berita bohong sebenarnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 78/PUU-XXI/2023. Dalam keputusan tersebut, Mahkamah mengabulkan permohonan dari aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty yang meminta pengujian terhadap Pasal 14 dan Pasal 15 dari KUHP yang lama.
Akan tetapi, menurutnya, pasal-pasal tersebut kembali dihidupkan melalui norma dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang baru. Hal ini dianggap tidak konsisten dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pasal tentang penyebaran berita bohong mengandung ambiguitas.
“Itulah yang kami minta untuk dibatalkan lagi dengan semangat konstitusi yang lebih baik,” jelasnya ketika diwawancarai oleh ANTARA.
Begitu juga dengan penghasutan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHP baru, Delpedro menyatakan bahwa norma dalam pasal tersebut seharusnya sudah mendapatkan penjelasan melalui pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan nomor 7/PUU-VII/2009.
Pada saat itu, Mahkamah menyatakan bahwa tindak pidana penghasutan yang diatur dalam Pasal 160 KUHP yang lama harus dilihat sebagai delik materil, bukan delik formil. Ini berarti bahwa tindakan penghasutan hanya bisa dipidana jika telah menimbulkan dampak yang nyata.
Namun, menurut Delpedro, Pasal 246 KUHP baru tidak mencerminkan semangat dari putusan Mahkamah sebelumnya. Oleh karena itu, dia meminta agar Mahkamah kembali memberikan makna pada pasal tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum dari putusan nomor 7/PUU-VII/2009.
“Justru semangat dari KUHP yang lama, yang telah baik melalui berbagai putusan Mahkamah, tidak diakomodasi dalam KUHP yang baru ini. Kami ingin mengingatkan pemerintah dan mendorong Mahkamah untuk memberikan tafsir konstitusi yang sesuai terhadap pasal-pasal baru ini,” tegasnya.
➡️ Baca Juga: Mengapa Penting untuk Menghargai Waktu: Manajemen Waktu yang Efektif
➡️ Baca Juga: Gerhana Bulan Total 3 Maret, Kemenag Serukan Umat Islam untuk Laksanakan Salat Khusuf




