Gen Z Memilih Investasi Aset Kripto, Pentingnya Pemahaman Mendalam Sebelum Terjun

Seiring dengan meningkatnya ketertarikan generasi muda terhadap investasi digital, industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2026 menunjukkan bahwa jumlah investor aset kripto di Tanah Air telah mencapai 21,07 juta orang. Secara global, tren ini juga terlihat, dengan World Economic Forum (WEF) melaporkan bahwa sekitar 42 persen investor dari Generasi Z telah berinvestasi dalam aset kripto.
Fenomena ini mencerminkan antusiasme tinggi dari generasi muda terhadap investasi digital, sekaligus menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai literasi keuangan di tengah lonjakan minat ini.
Salah satu platform investasi aset kripto, Pintu, telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk meningkatkan edukasi dan literasi keuangan. Salah satu programnya, Pintu Goes to Campus dengan tema ‘Literasi Keuangan’, diadakan di Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat.
Rektor Unpad, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, menekankan betapa pentingnya literasi keuangan bagi para mahasiswa.
Menurutnya, pemahaman tentang literasi keuangan, termasuk aset kripto dan investasi, merupakan hal yang krusial dan perlu dikuasai oleh semua pihak.
Dia juga menyoroti bahwa saat ini terdapat banyak produk keuangan yang beredar, dan jika tidak dipelajari dengan baik, masalah-masalah keuangan di masa depan bisa muncul.
Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, turut memberikan dorongan kepada mahasiswa mengenai pentingnya literasi keuangan.
“Kita menghadapi dua kondisi yang saling berhubungan. Di satu sisi, literasi keuangan dan investasi menjadi isu terpisah. Namun, ketika ditelusuri lebih dalam, terdapat tantangan lain mengenai aset kripto, di mana masih terdapat kesenjangan antara literasi dan inklusi,” jelasnya.
OJK terus berupaya untuk memastikan bahwa masyarakat yang berinvestasi dalam aset kripto tidak hanya mengikuti tren tanpa pengetahuan yang memadai.
Dia menambahkan bahwa filosofi investasi yang diterapkan OJK masih sangat relevan dengan aset kripto, yaitu memperhatikan dua hal penting: Legal dan Logis. Pastikan bahwa aset keuangan digital yang dipilih legal serta melakukan transaksi melalui exchange atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang memiliki lisensi dan berada di bawah pengawasan OJK.
➡️ Baca Juga: Strategi UMKM Lokal untuk Menarik Pembeli Baru Secara Konsisten dan Efektif
➡️ Baca Juga: Kembangkan Kreativitas Serangan Badminton untuk Sulitkan Lawan Membaca Pola Pukulan




