Jakarta – Polemik mengenai pernyataan dalam ceramah yang disampaikan oleh Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang ke-10 dan ke-12, terus berlanjut. Pada malam hari tanggal 12 April 2026, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama dengan Pemuda Katolik resmi melaporkan JK ke SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan ini diajukan akibat pernyataan dalam ceramah tersebut yang dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, mengungkapkan bahwa mereka hadir di Polda Metro Jaya mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat. Sebelum melapor, mereka mengadakan pertemuan di Sekretariat GAMKI yang terletak di Jalan Cirebon untuk mendiskusikan tanggapan terhadap polemik ini.
“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia telah melaporkan Bapak Jusuf Kalla,” ungkapnya, yang dikutip pada hari Senin, 13 April 2026.
Menurut Sahat, pengajuan langkah hukum ini bertujuan untuk mencegah masalah yang berkembang semakin tidak terkendali di ruang publik, terutama di platform media sosial.
“Tujuan kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya adalah agar pernyataan yang telah menyebabkan keributan di masyarakat dan media sosial dapat ditangani dengan lebih terarah dan diselesaikan secara hukum,” tambahnya.
Dalam pernyataan yang senada, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena materi ceramah yang tersebar dianggap menciptakan keresahan di masyarakat.
“Dengan laporan ini, kami berharap situasi dapat segera terkontrol dan tidak meluas. Kami berharap, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK dapat memberikan respons yang baik, setidaknya dengan pernyataan terbuka, meminta maaf, dan mengklarifikasi semua yang telah terjadi,” jelas Gusma.
Ia juga menekankan bahwa ajaran Kristen dan Katolik tidak mengajarkan kekerasan, apalagi tindakan pembunuhan terhadap sesama manusia. Gusma menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan struktur organisasi di seluruh Indonesia untuk meredakan situasi yang ada. Sementara itu, Sahat menilai langkah pelaporan ini justru sebagai upaya untuk menahan eskalasi kegaduhan yang terjadi di media sosial.
“Justru dengan mengampuni, kami tidak ingin hal ini berkembang menjadi kegaduhan di media sosial. Kami melihat banyak netizen menyerang dan mencerca Pak Jusuf Kalla. Oleh karena itu, kami memilih untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Cara Praktis Mengolah Makanan Sehat Dalam Hitungan Menit Tanpa Kesulitan
➡️ Baca Juga: Lagu Tradisional Daerah Diangkat Jadi Tema Film Nasional
