Kejagung Menyisir 14 Lokasi Terkait Kasus Samin Tan di Jakarta dan Kalimantan

Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Samin Tan terkait aktivitas tambang batu bara terus dilakukan dengan intensif. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Sebanyak 14 lokasi telah menjadi target penggeledahan dalam upaya pengembangan kasus ini. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
“Tim penyidik dari Gedung Bundar telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di berbagai tempat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin, 30 Maret 2026.
Dari total lokasi yang digeledah, mayoritas berada di Jakarta dan Jawa Barat, dengan total 10 titik. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kantor PT MCM yang merupakan afiliasi dari AKT, serta kediaman Samin Tan itu sendiri.
Penggeledahan juga dilakukan di wilayah Kalimantan. Terdapat tiga lokasi di Kalimantan Tengah dan satu lokasi di Kalimantan Selatan yang menjadi target penyidik.
“Di Kalimantan Tengah, terdapat tiga lokasi yang mencakup kantor PT. AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT. ARTH. Sementara itu, di Kalimantan Selatan, penggeledahan dilakukan di kantor PT MCM, yang diduga masih terkait dengan Samin Tan,” jelasnya.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam sektor tambang. Bukti yang diamankan antara lain dokumen, perangkat elektronik, dan alat berat yang digunakan di lokasi tambang.
“Penggeledahan telah selesai dilakukan, dan saat ini kami sedang merencanakan proses penyitaan. Seluruh barang bukti akan dirinci, dikompilasi, dan didata sebelum diajukan untuk penyitaan resmi,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan akan diteliti lebih lanjut dan diselaraskan dengan keterangan dari saksi-saksi guna mengungkap peran pihak lain, termasuk potensi keterlibatan pejabat negara.
“Pihak-pihak yang dianggap terkait dan dapat dimintai keterangan oleh penyidik sudah teridentifikasi,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meski izin tambangnya telah dicabut sejak tahun 2017, perusahaan tersebut diduga masih beroperasi secara ilegal hingga tahun 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Samin Tan berperan sebagai pemilik manfaat yang mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan tersebut.
➡️ Baca Juga: Karakter Umma di Nussa Rara: Penjelasan Aditya Triantoro dan Aspek Inspiratifnya
➡️ Baca Juga: Gadget Ramah Lingkungan: Tren atau Kebutuhan?




