Kerry Riza Minta Komisi III DPR Buka Kasusnya ke Publik Seperti Amsal Sitepu

Jakarta – Kerry Adrianto Riza, yang merupakan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM), melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan surat pengaduan kepada Komisi III DPR pada Kamis, 2 April. Surat ini berkaitan dengan proses persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat Kerry Riza sebagai terdakwa.
Didi Supriyanto, yang bertindak sebagai kuasa hukum Kerry Riza, mengungkapkan bahwa pengaduan ini diajukan karena mereka menemukan banyak pelanggaran yang terjadi selama proses persidangan kasus dugaan korupsi tersebut. Pihak Kerry Riza berharap agar masalah ini dapat dibuka dan disampaikan kepada publik.
“Pada hari ini, kami telah menyiapkan dan menyerahkan surat pengaduan kepada Komisi III terkait proses persidangan yang dihadapi oleh Saudara Kerry dan rekan-rekannya, yang kami anggap banyak melanggar ketentuan. Kami juga mengajukan permohonan untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III agar masalah ini bisa diketahui secara luas,” kata Didi kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam surat yang diterima oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melalui tim Sekretariat Komisi III, pihak Kerry mengungkapkan sejumlah catatan penting terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak. Di antara catatan tersebut adalah narasi mengenai pencampuran bahan bakar minyak (BBM) yang mengakibatkan kerugian negara hingga 1.000 triliun rupiah, yang sebelumnya disampaikan oleh Kejaksaan Agung pada awal penyidikan.
Narasi tersebut sempat menjadi perhatian luas di kalangan masyarakat Indonesia sebagai konsumen. Namun, menariknya, pernyataan tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa justru mempertanyakan kontrak bisnis yang sebenarnya valid.
“Ternyata, setelah kami mengikuti perkembangan kasus ini di pengadilan, tidak ada pembicaraan mengenai pencampuran BBM. Pihak kejaksaan malah mengangkat isu kontrak-kontrak bisnis yang seharusnya sah, namun sekarang dianggap bermasalah, yang akhirnya berujung pada hukuman berat bagi Kerry dan rekan-rekannya,” jelas Didi.
Kerry Riza sendiri dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 2,9 triliun, yang merupakan nilai kontrak antara Pertamina dan OTM selama satu dekade. Saat ini, Kerry Riza dan terdakwa lainnya tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
➡️ Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Datangi Bareskrim, Diduga Akan Diperiksa Soal Sidang Adat Toraja
➡️ Baca Juga: Pilihan Laptop dengan Sistem Pendinginan Efektif untuk Kinerja Optimal Jangka Panjang




