KPK Periksa Eks Menag Yaqut Hari Ini, Diharapkan Tunjukkan Kerjasama yang Baik

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengatur jadwal untuk memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Kamis, 12 Maret 2026.

Yaqut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan kuota haji.

“Benar, hari ini, Kamis, 12 Maret 2026, penyidik akan memanggil Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada hari ini.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan ini dilakukan karena Yaqut berstatus sebagai tersangka. Proses pemeriksaan akan dilaksanakan di gedung KPK Merah Putih,” tambahnya.

Lembaga antikorupsi tersebut berharap agar Yaqut dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepadanya sebagai tersangka.

“Kami optimis bahwa yang bersangkutan akan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” tutup Budi.

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyangkut status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026 siang.

“Dalam pokok perkara, kami menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Sulistyo saat membaca amar putusan.

Dengan keputusan ini, status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji yang menimpa eks Menteri Agama Yaqut tetap sah dan berlaku.

➡️ Baca Juga: Mengapa Olahraga Penting untuk Kesehatan Fisik dan Mental

➡️ Baca Juga: 5 Fakta Menarik tentang Real Madrid Setelah Mengalahkan Manchester City dengan Telak

Exit mobile version