Polres Muba Mengungkap Lima Kasus Illegal Drilling yang Terjadi di Tahun 2026

Polres Musi Banyuasin (Muba) terus berupaya keras dalam menangani masalah aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di kawasan mereka. Strategi yang diterapkan mencakup pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum yang tegas.
Dalam periode Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 242 kegiatan preemtif dan 408 kegiatan preventif telah dilaksanakan. Sementara itu, penegakan hukum berhasil mengungkap lima kasus terkait aktivitas ilegal ini.
Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini semakin rumit karena melibatkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Selain melanggar ketentuan hukum, praktik ini juga menimbulkan risiko bagi keselamatan warga serta mengancam kesehatan lingkungan.
Ruri menambahkan, selama Januari 2026, terdapat 80 kegiatan preemtif dan 180 kegiatan preventif yang diadakan. Dalam hal penegakan hukum, tercatat tiga kasus, yang terdiri dari satu kebakaran sumur minyak ilegal dan dua kebakaran di lokasi penyulingan ilegal yang telah ditindak secara tegas.
Selanjutnya, pada bulan Februari 2026, kegiatan preemtif meningkat menjadi 100, sedangkan kegiatan preventif mencapai 195. Dalam hal penegakan hukum, satu kasus terkait kebakaran penyulingan minyak ilegal juga berhasil ditangani.
Untuk bulan Maret 2026, Polres Muba mencatat 62 kegiatan preemtif dan 33 kegiatan preventif. Di sisi penegakan hukum, satu kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) juga berhasil diungkap.
“Polres Muba terus melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi, serta memasang spanduk untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berisiko tinggi,” ungkap Ruri.
Dia juga menekankan pentingnya patroli dan pemantauan rutin di lokasi-lokasi yang rawan terjadi illegal drilling dan refinery. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya juga dilakukan untuk menemukan solusi yang menyeluruh.
“Di samping itu, kami mendorong implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025 mengenai kerja sama dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Kami berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat,” jelasnya lebih lanjut.
Ruri menekankan bahwa penanggulangan kasus illegal drilling tidak dapat hanya bergantung pada penegakan hukum semata. Diperlukan pendekatan yang komprehensif dari hulu hingga hilir, mengingat banyak masyarakat yang bergantung pada kegiatan tersebut untuk kehidupan sehari-hari mereka.
“Kerjasama dan komitmen dari semua pihak sangat penting untuk menciptakan solusi jangka panjang yang memprioritaskan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Dengan upaya tersebut, Polres Muba berharap untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Musi Banyuasin agar tetap aman dan kondusif.
➡️ Baca Juga: Tiga Warga Blora Terluka Parah Akibat Ledakan Gas Elpiji yang Mengancam Nyawa
➡️ Baca Juga: Globalisasi Kesehatan & Pelajaran Pandemi: Menghadapi Tantangan Kesehatan Global




