Presiden Alokasikan Tambahan TKD Rp10,6 Triliun untuk Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan alokasi tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun. Dana ini ditujukan untuk membantu tiga provinsi yang terkena dampak bencana di wilayah Sumatera.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tito dalam acara yang berlangsung secara hybrid, yakni Penyerahan Santunan Ahli Waris untuk Korban Bencana Hidrometeorologi serta Sosialisasi Penambahan TKD Tahun 2026 untuk daerah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Acara ini dilaksanakan di Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh, pada hari Jumat, 6 Maret 2026.
Pengalokasian tambahan TKD ini merupakan implementasi dari usulan yang diajukan oleh Mendagri kepada Presiden dan DPR RI. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat proses pemulihan setelah terjadinya bencana.
Tito menekankan pentingnya agar masing-masing daerah dapat menangani bencana sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Untuk daerah-daerah yang tidak mampu, penanganan akan tetap diambil alih oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, dalam rapat yang dilakukan secara virtual dengan pemerintah daerah yang terdampak bencana pada tanggal 5 Maret 2026, Mendagri menyampaikan bahwa penambahan TKD ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah yang mengalami bencana. Menariknya, Presiden juga memutuskan untuk memberikan alokasi tersebut tidak hanya kepada daerah yang terkena dampak langsung, tetapi juga kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Sumut, Sumbar, dan Aceh, termasuk yang tidak mengalami dampak.
“Presiden memutuskan untuk memberikan bantuan kepada semua daerah dalam provinsi tersebut, baik yang terdampak maupun tidak, karena dianggap sebagai bencana provinsi,” jelas Mendagri dalam rapat tersebut.
Dari total alokasi Rp10,6 triliun, setiap daerah menerima jumlah yang berbeda. Alokasi untuk Provinsi Aceh mencapai sekitar Rp1,6 triliun, sementara Provinsi Sumatera Utara mendapatkan Rp6,3 triliun, dan Provinsi Sumatera Barat menerima Rp2,6 triliun.
Saat ini, kebijakan ini telah dioperasionalisasikan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Mendagri juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penggunaan dana ini.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa Presiden mengharapkan agar anggaran tambahan tersebut digunakan secara efektif untuk mempercepat proses pemulihan dari bencana. Untuk daerah yang tidak terkena bencana, alokasi ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung program mitigasi dan pencegahan, seperti perbaikan infrastruktur jembatan atau bendungan yang berpotensi mengalami kerusakan.
➡️ Baca Juga: Memahami Sengketa Pulau Aceh Sumut Dan Politik Lokal
➡️ Baca Juga: Buya Yahya Menjelaskan Siapa Saja yang Akan Celaka di Bulan Ramadhan




