Jakarta – Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, resmi tidak lagi berstatus sebagai tersangka. Hal ini disebabkan oleh keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan terhadapnya.
“Pada tanggal 14 April 2026, kami telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan untuk tersangka Rismon Hasiholan Sianipar,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, pada Jumat, 17 April 2026.
Rismon merupakan salah satu individu yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, atau yang lebih dikenal dengan Jokowi. Dalam perkembangan terbaru, Rismon telah mengajukan mekanisme restorative justice kepada pihak Jokowi terkait dengan kasus yang membelitnya. Mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian ini berujung pada penghentian kasus yang mengakibatkan status tersangka bagi Rismon.
“Pelaksanaan gelar perkara khusus dalam mekanisme restorative justice dilakukan pada tanggal 8 April 2026,” tambah Iman.
Sebelumnya, upaya damai dalam polemik tudingan ijazah Presiden Jokowi terus berlangsung. Meskipun Rismon Hasiholan Sianipar, sebagai ahli digital forensik, telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak Jokowi, proses hukum tetap berlanjut.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengajuan restorative justice yang dilakukan oleh Rismon masih dalam tahap proses dan belum final. Pihak kepolisian menyebut bahwa mekanisme restorative justice tidak bisa sembarangan dikabulkan meskipun ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.
“Ini masih dalam tahap proses. Dalam mekanisme restorative justice, ada permohonan yang diajukan oleh tersangka kepada korban atau pelapor,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, pada Jumat, 10 April 2026.
Sebagai informasi, Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Pernyataan ini juga ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Ia menyebutkan bahwa surat permohonan restorative justice diajukan oleh Rismon pada pekan sebelumnya.
“Minggu lalu, permohonan restorative justice telah disampaikan,” kata Iman pada Rabu, 11 Maret 2026.
Iman menambahkan bahwa pada hari ini, Rismon mengunjungi Markas Polda Metro Jaya didampingi oleh pengacaranya. Kunjungan ini bertujuan untuk menanyakan perkembangan terkait permohonan restorative justice yang telah diajukan. Langkah serupa juga sebelumnya telah diambil oleh dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
➡️ Baca Juga: Program Bank Sampah Digital Tarik Minat Warga Muda
➡️ Baca Juga: Polisi Periksa 3 Orang Terkait Pergantian Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM
