Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, Korlantas Berikan Tips Hindari Korban

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati saat melakukan pembelian kendaraan bermotor bekas.
Peringatan ini disampaikan oleh Brigjen Pol Wibowo selaku Dirregident Korlantas Polri, seiring dengan meningkatnya kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru-baru ini terungkap di berbagai wilayah.
Wibowo menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan kerugian baik secara finansial maupun hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memverifikasi keaslian dokumen kendaraan sebelum melaksanakan transaksi pembelian.
“Polri meminta masyarakat untuk lebih cermat saat membeli kendaraan bekas. Pastikan bahwa dokumen seperti STNK dan BPKB adalah asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang ada,” tutur Wibowo.
Peringatan ini semakin kuat setelah terungkapnya kasus besar pemalsuan dokumen kendaraan yang berhasil diungkap oleh Polda Kalimantan Selatan pada bulan Februari 2026.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi secara lintas provinsi, mencakup daerah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan.
Dari pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan, yaitu hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu, serta 20 unit kendaraan roda empat yang diduga merupakan kendaraan ilegal.
Polisi juga berhasil mengamankan enam orang tersangka, terdiri dari empat orang di Jawa Tengah dan dua orang di Kalimantan Selatan, yang berperan sebagai pembuat, penjual, hingga pemasar dokumen palsu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat tersebut menjalankan modus operandi dengan membeli kendaraan yang bermasalah, seperti kendaraan yang terjebak dalam kredit atau leasing yang macet.
Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dipalsukan dokumennya, termasuk STNK dan BPKB, untuk dijual kembali kepada masyarakat melalui platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Dari praktik ilegal ini, sindikat diketahui mampu meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta setiap bulan.
Selain itu, dalam beberapa kasus, para pelaku juga diduga berkolaborasi dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah yang bermasalah, namun tidak mengembalikannya kepada perusahaan leasing, melainkan menjualnya kembali dengan dokumen yang telah dipalsukan.
➡️ Baca Juga: ART di Sunter Dianiaya oleh Majikan Terkait Perselisihan Tempat Ibadah
➡️ Baca Juga: Rodrygo Mengungkapkan Penyesalan Terbesar Selama Bersama Real Madrid



