Videografer Diduga Korupsi Mark Up Anggaran, Komisi III DPR Ambil Tindakan Tegas

Komisi III DPR RI berencana untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang diduga terlibat dalam praktik korupsi melalui “mark up” anggaran untuk proyek pembuatan video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa RDPU ini dilaksanakan sebagai respons terhadap desakan masyarakat yang merasa bahwa penanganan kasus ini mencerminkan ketidakadilan. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 30 Maret 2026.
“Komisi III mengingatkan kepada pihak penegak hukum bahwa esensi KUHP dan KUHAP yang baru adalah untuk memastikan proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan yang bersifat formal,” ungkap Habiburokhman di Jakarta, pada hari Minggu.
Dia juga menjelaskan bahwa Amsal diduga melakukan penggelembungan anggaran, di mana pekerjaan videografi sebenarnya termasuk dalam kategori pekerjaan kreatif dengan harga yang tidak memiliki standar tetap.
Di sisi lain, Habiburokhman juga menegaskan kepada aparat penegak hukum bahwa fokus utama dalam upaya pemberantasan korupsi seharusnya adalah memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, terutama dalam kasus-kasus besar.
Sebelumnya, Amsal Sitepu telah dituntut oleh jaksa selama dua tahun penjara terkait dugaan korupsi dalam proyek yang berlangsung di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar 50 juta rupiah, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Amsal pun menanggapi situasi yang menimpanya melalui akun Instagramnya. Dia menyatakan bahwa kondisi hukum saat ini tidak dalam keadaan baik.
➡️ Baca Juga: Sheila Dara Menyatakan Kesiapan untuk Menikah dengan Vidi Aldiano, Simak Alasannya
➡️ Baca Juga: 6G: Menyongsong Generasi Koneksi Masa Depan, Apa yang Terjadi?




