Kehilangan seorang negarawan seperti Try Sutrisno adalah duka mendalam bagi bangsa ini. Di usianya yang senja, beliau tetap berkomitmen untuk menanamkan semangat kebangsaan serta menyampaikan kritik yang konstruktif. Meskipun hubungan kami tidak terlalu dekat, setiap kali bertemu, beliau selalu menepuk punggung saya dengan kehangatan seolah kami telah lama bersahabat.
Pengalaman tersebut bukanlah hal yang jarang terjadi. Dalam berbagai forum, beliau selalu memberikan sambutan hangat yang disertai senyum. Saya meyakini bahwa beliau mengikuti perkembangan pemikiran generasi muda, terutama melalui media massa di era 1990-an, yang memungkinkan beliau untuk mengenali siapa saja yang aktif menyampaikan ide-ide mereka di publik.
Mungkin saya termasuk salah satu individu yang beliau ingat, dan saat bertemu, kami saling menyapa dengan akrab. Ini menjadi salah satu alasan mengapa saya senantiasa memperhatikan gagasan-gagasan yang beliau sampaikan, baik selama masa pemerintahan Orde Baru maupun saat reformasi.
Setahun yang lalu, Pak Try masih dalam keadaan sehat dan bersemangat, serta berbicara lantang di hadapan publik. Pada tanggal 21 Juli 2025, dalam acara Pembinaan Ideologi Pancasila yang diadakan di Universitas Indonesia, beliau mengungkapkan bahwa karakter kehidupan bangsa Indonesia saat ini cenderung liberal, yang berpotensi mengikis nilai-nilai moral dan etika sesuai dengan Pancasila.
Kritik beliau mengenai arah demokrasi yang mengarah pada westernisasi, pasca empat kali amandemen UUD 1945, sangat penting untuk dipertimbangkan. Menurut pandangannya, kondisi ini telah mengubah wajah bangsa menjadi lebih liberal kapitalistik, menjauhkan kita dari etika, moral, dan landasan filosofis Pancasila.
Generasi muda saat ini tampaknya semakin asing dengan falsafah dasar bangsa. Nilai-nilai Pancasila mulai memudar dan tidak lagi menjadi pondasi dalam UUD NRI 1945. Ketidakonsistenan dan ketidakkoherenan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan bukti nyata dari fenomena ini. Pak Try berpendapat bahwa “pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat ini jauh lebih liberal dibandingkan dengan sistem yang ada di Amerika Serikat.”
Amandemen UUD 1945 yang dilakukan secara mendadak, tanpa melalui kajian yang mendalam, menyisakan banyak kelemahan setelah lebih dari dua dekade penerapannya. Oleh karena itu, beliau menyarankan agar dilakukan evaluasi dan kajian kembali terhadap sistem ketatanegaraan yang merujuk pada UUD NRI 1945 hasil amandemen, demi perbaikan di masa mendatang.
➡️ Baca Juga: Toprak Razgatlioglu Ungkap Penyebab Crash di Tikungan Terakhir Buriram dalam Debut MotoGP
➡️ Baca Juga: Anggota DPR dari Golkar Sebut Warga Raja Ampat Tidak Dapat Manfaat dari Tambang Nikel
