Moratorium Perizinan Tambang DAS Progo: Awal Bagi Pemulihan Lingkungan dan Hak Masyarakat

Written by walhijogja

siaran pers

09 November 2023

Perjuangan sejak 2017 bagi Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) dalam melindungi DAS Progo telah direspon oleh Pemerintah Provinsi DIY dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur No. 3 Tahun 2023 tentang Penanganan Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan pada Daerah Aliran Sungai Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dengan tidak adanya izin baru, masyarakat Jomboran, Wiyu, dan Pundakwetan sekitar Sungai Progo berharap tidak perlu lagi memperdalam sumur yang asat dan pendidikan anak-anak terganggu atas bising alat berat. Degradasi lingkungan di DAS Progo meliputi erosi; perubahan aliran sungai; degradasi sungai; dan penurunan muka air tanah juga telah terjadi.

 

Kekhawatiran Warga Jomboran akan kerusakan lingkungan ini telah diperjuangkan sudah sejak tahun 2017 sampai 2023. Perjuangan dimulai dari mempersoalkan proses perizinan yang kurang partisipasi publik, dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan, audiensi dengan pemerintah, dan unjuk rasa. Ini semua telah dilakukan pada seluruh level pemerintahan, dari level Desa, Kabupaten, Provinsi hingga Nasional. Perjuangan masyarakat berujung pada tantangan kriminalisasi 16 warga yang dikenakan pasal 162 UU Minerba dimana sampai pada hari ini belum menemui kepastian hukum.

WALHI berpendapat bahwa evaluasi menyeluruh perlu dilakukan segera atas izin usaha yang sedang berlaku, termasuk yang perlu dilakukan adalah mengkaji dampak tambang pada masyarakat dari izin yang sudah pernah berjalan, atau pada izin-izin yang lalu namun belum ada aktivitas reklamasi.

“WALHI Yogyakarta mengapresiasi langkah moratorium ini yang merupakan awal bagi pemulihan lingkungan dan hak masyarakat di DAS Progo. Tantangan selanjutnya bagi pemerintah adalah bagaimana mengawal rangkaian penegakan pasca moratorium untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat dan lingkungan.” jelas Gandar Mahojwala, Direktur Eksekutif WALHI Yogyakarta.

WALHI menegaskan bahwa kebijakan ini perlu ditindaklanjuti secara tegas sehingga terdapat efek jera bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi pascatambang. Proses reklamasi perlu dilakukan secara transparan dan tepat sasaran pada pihak-pihak yang menerima dampak.

 

 

“Perlu juga dilakukan investigasi di sungai-sungai lain di Yogyakarta, untuk memastikan apakah ada masyarakat yang mengalami dampak negatif dari pertambangan selain di Jomboran, Wiyu, dan Pundakwetan. Kebijakan pemerintah sudah selayaknya berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan masyarakat yang paling rentan.” jelas Gandar.

Mekanisme pemulihan untuk masyarakat harus dibuat sehingga hak masyarakat dan kondisi lingkungan dipulihkan sehingga seperti sebagaimana mestinya. Partisipasi masyarakat juga penting untuk melaporkan dampak. Pertambangan yang mereka rasakan.

Narahubung: Asegaf (Kepala Divisi Advokasi) +6285939420005

 

 

Related Articles

Related

Follow Us

Join

Subscribe For Updates 

Dapatkan update berita terbaru seputar analisis, siaran pers, serta beberapa hasil publikasi lainnya dari kami.

 

WALHI YOGYAKARTA
  • Beranda
  • analisis
  • tentang kami
Follow Us