Pembangunan TOL Yogyakarta-Solo Menambah Semakin Masifnya Pertambangan Di DIY dan Pelanggaran Tata Ruang

Written by walhijogja

siaran pers

03 Desember 2023

Pembangunan tol Yogyakarta-Solo sebagai bagian dari inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas infrastruktur, mengharuskan penggunaan sumber daya alam yang signifikan. Struktur utama jalan tol untuk pembangunan tol Yogyakarta-Solo membutuhkan tanah urug 2.750.000 m3, pasir sebanyak 1.976.814,67 m3, dan batu agregat kelas A sebanyak 820.409,49. Daftar kebutuhan material tersebut digunakan untuk memenuhi panjang trase 22km. Kebetuhan material tersebut diambil dari wilayah lokal. Artinya material tersebut diambil di wilayah yang ada di Yogyakarta

 

Kebutuhan bahan untuk pembangunan jalan tol dengan jumlah yang signifikan tersebut mengharuskan meningkatnya permintaan sumber daya alam yang digunakan sebagai material jalan tol. Guna mempermudah mendapat material pemerintah pusat tidak mengharuskan penambang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan digantikan dengan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Meskipun begitu banyak muncul penambang-penambang liar yang tidak mempunyai SIPB. Padahal berdasarkan pasal 35 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, SIPB merupakan syarat suatu badan usaha atau perseorangan melakukan aktivitas pertambangan. Pertambangan untuk tanah urug, pasir, batu dan bahan tambang lain yang digunakan untuk membangun tol.

Menurut data yang dihimpun WALHI Yogyakarta terdapat beberapa titik penambangan ilegal seperti 13 titik di Kulonprogo, 7 titik di kabupaten Bantul, 4 titik di Kabupaten Sleman, 1 Titik di Kota Yogyakarta, dan 2 titik di Kabupaten Gunung Kidul. Pertambangan untuk material tol Pertambangan liar semakin masif karena pemrakarsa Tol Yogyakarta-Solo seperti PT. Adhikarya menerima hasil pertambangan liar. Seharusnya pihak pemrakarsa harus lebih ketat dalam menerima material yang digunakan untuk pembangunan jalan tol. Pertambangan liar akan semakin masif jika material-material hasil pertambangan tidak berizin tersebut tetap diterima.  Pertambangan liar yang semakin masif apabila diteruskan akan berdampak pada degradasi lingkungan seperti penurunan muka air tanah yang berdampak pada krisis air bersih pada masyarakat, bencana longsor akibat hilangnya daya dukung lingkungan, dan banjir karena hilangnya daya tampung lingkungan.

Pertambangan liar yang semakin masif  juga berujung pada pelanggaran tata ruang. Wilayah yang seharusnya tidak menjadi wilayah pertambangan juga dipapras untuk memenuhi kebutuhan material tol Yogyakarta-Solo.  

Permasalahan pertambangan liar, akhirnya merembet pada persoalan pelanggaran tata ruang. Hasil pemantauan melalui geoportal.esdm.go.id daerah Godean dan Sayegan tidak terdapat data pemegang SIPB. Sebaliknya wilayah Godean dan Sayegan merupakan kawasan lindung yang telah ditetapkan pemerintah daerah yang termaktub pada pasal 28 huruf d Perda DIY No 5 Tahun 2019 yang mengatur kawasan lindung geologi yangs seharusnya menjadi kawasan lindung justru menjadi wilayah tambang. Bedasarkan pasal 27 Perda Sleman Nomor 13 tahun 2021 hurf d menyatakan:

Kawasan lindung geologi (LGE) sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf d berupa kawasan cagar alam geologi (CAG) seluas kurang lebih 24 hektar yang salah satunya terdiri dari kompleks Perbukitan intrusi Godean di Kelurahan Sidorejo dan Kelurahan Sidoluhur, Kapanewon Godean”.

Perda Sleman tersebut telah dilanggar dengan ditemukannya oleh tim WALHI Yogyakarta bahwa di kelurahan Sidorejo telah terdapat aktivitas pertambangan. Penemuan tersebut menunjukkan bahwa pertambangan yang mengakibatkan perubahan struktur perbukitan intrusi telah melanggar pada ketentuan pasal 27 Perda Sleman Nomor 13 tahun 2021 pada huruf d. 

Wilayah Godean menjadi salah satu contoh dari rusaknya lingkungan akibat pertambangan guna menunjang pembangunan tol Yogyakarta-Solo. Hasil kajian WALHI Yogyakarta menunjukkan pertambangan mengakibatkan kawasan lindung geologi yang seharusnya dilindungi menjadi rusak akibat aktivitas pertambangan. Kedua, terdapat perubahan struktur akibat aktivitas tambang seperti di kawasan cagar alam geologi di Godean, kemunculan penambang-penambang liar yang tidak mempunyai Surat izin Penambang Batuan (SIPB).

Hasil-hasil temuan tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua permasalahan utama dalam pembangunan tol Yogyakarta-Solo. Pertama, adalah masifnya pertambangan liar.

Kedua, adalah terjadinya pelanggaran tata ruang. Berdasarkan hasil tersebut WALHI Yogyakarta merekomendasikan: pertama, pihak pemrakarsa harus lebih ketat dalam menerima material-material pertambangan, lebih tepatnya pemrakarsa tidak boleh menerima hasil dari pertambangan ilegal. Kedua, diperlukan adanya tindakan tegas kepada penambang-penambang liar yang beroperasi tanpa izin. Ketiga, melarang adanya aktivitas tambang di wilayah yang menjadi wilayah lindung maupun wilayah konservasi. Keempat  Pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal terlibat mengawasi dan memastikan bahwa pembangunan jalan Tol tidak menimbulkan kerusakan ekologis dengan semakin masifnya pertambangan sebagai bahan pembangunan tol Yogyakarta-Solo.

Narahubung: Elki (+6285939420005)

 

 

Related Articles

Related

Follow Us

Join

Subscribe For Updates 

Dapatkan update berita terbaru seputar analisis, siaran pers, serta beberapa hasil publikasi lainnya dari kami.

 

WALHI YOGYAKARTA
  • Beranda
  • analisis
  • tentang kami
Follow Us