Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice dengan Dukungan Kuat

Relawan yang tergabung dalam Rumah Juang Jokowi (RJ2) akhirnya memberikan tanggapan mengenai permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar. Permohonan ini berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Republik Indonesia yang ke-7, Joko Widodo.

Dalam pernyataan resminya, RJ2 yang juga merupakan bagian dari relawan Rumah Juang Prabowo-Gibran mengungkapkan lima poin penting yang mencerminkan dinamika terkini terkait masalah ini.

RJ2 menegaskan bahwa mekanisme restorative justice merupakan langkah yang sejalan dengan upaya pembaruan dalam sistem hukum pidana nasional. Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan.

Pendekatan restorative justice diyakini memberikan peluang untuk menyelesaikan permasalahan secara lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antar pihak yang terlibat.

RJ2 juga memperhatikan langkah yang diambil oleh Rismon, yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Jokowi dan keluarganya. Permintaan maaf tersebut dilakukan secara langsung, termasuk pertemuan dengan Jokowi di Solo dan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Menurut informasi yang beredar di masyarakat melalui kuasa hukum Jokowi, RJ2 menyatakan bahwa permohonan maaf tersebut telah diterima secara prinsip dan saat ini sedang dalam proses hukum yang berlangsung.

Di sisi lain, RJ2 memberikan perhatian khusus pada sikap Presiden Joko Widodo yang dianggap menunjukkan kebijaksanaan dalam menangani kasus ini.

Relawan tersebut menilai bahwa Jokowi memilih untuk menghadapi persoalan ini dalam kerangka hukum, menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum dan penyidik di Polda Metro Jaya, terutama di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Secara emosional, RJ2 mengakui adanya dinamika psikologis yang dialami oleh para relawan terkait berbagai peristiwa yang menimpa Jokowi. Meskipun begitu, mereka menekankan pentingnya menjaga persatuan, kedewasaan politik, serta penghormatan terhadap proses hukum yang ada.

Berdasarkan hal tersebut, RJ2 menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian kasus ini melalui mekanisme restorative justice, selama proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta tanggung jawab moral.

“Rumah Juang Jokowi atau RJ2 berharap proses ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kehidupan demokrasi dan etika publik di Indonesia, sehingga perbedaan pendapat tidak lagi berkembang menjadi serangan personal yang merendahkan martabat seseorang,” ungkap C Suhadi, salah satu relawan RJ2, dalam pernyataannya pada Rabu, 18 Maret 2026.

➡️ Baca Juga: Kegiatan Volunteering: Manfaat dan Pengalaman Berharga

➡️ Baca Juga: Prabowo Ungkap Belasungkawa Mendalam atas Kepergian Ali Khamenei

Exit mobile version