Kementerian Kesehatan telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 yang menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit campak, khususnya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan jumlah kasus campak dan munculnya kejadian luar biasa (KLB) di sejumlah daerah di Indonesia, yang memerlukan perhatian serius.
Andi Saguni, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, mengingatkan bahwa tenaga kesehatan merupakan kelompok yang berada pada risiko tinggi untuk terinfeksi.
“Dengan adanya lonjakan kasus campak dan banyaknya pasien yang dirawat di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang paling rentan. Oleh karena itu, langkah-langkah kewaspadaan dan perlindungan perlu diperkuat di seluruh fasilitas kesehatan,” ungkap Andi Saguni di Jakarta pada hari Minggu, 29 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa risiko terpapar sangat tinggi dikarenakan kontak langsung yang intensif antara tenaga medis dan pasien di tempat layanan kesehatan.
Sampai dengan minggu ke-11 tahun 2026, terdapat catatan sebanyak 58 KLB campak yang tersebar di 39 kabupaten/kota di 14 provinsi. Di awal tahun, jumlah kasus campak sempat mencapai 2.740, namun kini mulai menunjukkan penurunan menjadi 177 kasus.
Sebagai upaya pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan program outbreak response immunization (ORI) dan catch-up campaign (CUC) untuk Campak/MR di 102 kabupaten/kota, dengan fokus pada anak-anak berusia 9 hingga 59 bulan.
Walaupun demikian, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan, khususnya di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan guna mencegah penyebaran yang lebih luas.
Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, termasuk melakukan skrining dan triase dini, menyediakan ruang isolasi, serta memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD).
Tenaga medis juga diharapkan untuk disiplin dalam mematuhi protokol pencegahan infeksi dan segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengajak seluruh tenaga kesehatan untuk tetap patuh pada protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus yang mencurigakan. Respons yang cepat sangat krusial untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambah Andi.
Kemenkes juga menegaskan bahwa setiap kasus yang dicurigai sebagai campak harus dilaporkan dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap agar semua pihak yang terkait dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan.
➡️ Baca Juga: Harga Emas Global Turun Hampir 10 Persen, Terendah dalam 15 Tahun Terakhir
➡️ Baca Juga: Israel Serang Kembali Situs Nuklir Iran, Teheran Bersiap Balas dengan Tindakan Lebih Keras
