Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa permintaan resmi dari Amerika Serikat untuk mendapatkan izin lintas udara atau overflight clearance, agar pesawatnya dapat melintas di ruang udara Indonesia, saat ini belum berjalan. Permohonan tersebut masih dalam tahap kajian yang mendalam.
“Indonesia tidak memiliki kebijakan yang memberikan akses tanpa batas kepada pihak asing untuk memanfaatkan ruang udaranya,” ungkap Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Rabu.
Yvonne juga menjelaskan bahwa permintaan untuk overflight clearance tersebut merupakan inisiatif dari pihak AS. Namun, keputusan mengenai hal ini masih dalam pertimbangan internal pemerintah Indonesia.
“Proses pengaturannya masih perlu diteliti dengan saksama, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif sebagai landasan utama,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa setiap bentuk pengaturan kerjasama, termasuk dengan AS, akan tetap berada dalam kerangka kerjasama yang menghormati kedaulatan penuh Indonesia dan mematuhi prosedur serta mekanisme nasional yang berlaku.
Kerjasama pertahanan antara Indonesia dan AS lebih difokuskan pada penguatan kerangka kerjasama yang lebih luas.
“Pengaturan mengenai overflight tidak menjadi bagian utama dalam kerjasama tersebut,” ujar Yvonne.
Sebelumnya, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI, memastikan bahwa perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP) antara Indonesia dan AS tidak mencantumkan pengaturan mengenai overflight clearance.
Menurut Rico, pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan poin terkait izin aktivitas pesawat Amerika di ruang udara Indonesia.
Pemerintah tetap berpegang pada prinsip bahwa setiap keputusan terkait kerjasama dengan semua mitra, termasuk AS, harus menguntungkan bagi Indonesia.
MDCP baru saja ditandatangani oleh Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, di Pentagon, Washington D.C., pada Senin, 13 April 2026.
Rico menjelaskan bahwa isi kesepakatan kerjasama di bidang militer yang telah disetujui antara Indonesia dan AS mencakup beberapa aspek, seperti pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antar-personel pertahanan kedua negara.
➡️ Baca Juga: Kakorlantas Temani Kapolri di Safari Ramadhan Polda Jatim, Ajak Masyarakat Mudik Aman dan Tertib
➡️ Baca Juga: Cara Mengatur Fitur Scheduled Do Not Disturb di Android Agar Tetap Fokus dan Tidak Terganggu
