WALHI Mengutuk Keras Tindakan Sewenang-wenang Kepolisian di Desa Wadas

Feb 8, 2022 | 0 comments

Pada hari ini Selasa, 8 Febuari 2022, ribuan personil aparat kepolisian merangsek masuk ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tanpa pemberitahuan. Ribuan personil Kepolisian tersebut datang dengan membawa serta peralatan lengkap (tameng, senjata, dan anjing polisi).

Dalihnya, kepolisian mengawal proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh tim pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo. Aksi Kepolisian di lokasi dibarengi dengan intimidasi dan pengepungan di beberapa titik lokasi rumah warga dan masjid yang sedang digunakan untuk mujahadah.

Diketahui, sejak kemarin, Senin, 7 Februari 2022, ribuan personil Kepolisian memang sudah berkumpul dan melakukan apel di Polres Purworejo.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta, Halik Sandera, kemudian mendapat informasi bahwa sore harinya ribuan personil tersebut mendirikan beberapa tenda di Lapangan Kaliboto yang lokasinya tak jauh dari pintu masuk ke Desa Wadas. Pada malam harinya, hanya Desa Wadas yang mengalami mati lampu dan hilang sinyal.

“Ada indikasi kesengajaan dalam mematikan listrik dan membuat down sinyal di Desa Wadas, karena hanya terjadi di satu lokasi tidak di Desa sekitar yang lain,” terang Halik.

Hingga siang hari ini, polisi telah memabawa paksa salah satu pengurus organisasi Gempa Dewa. Warga yang hendak sholat ke masjid di Dusun Krajan-pun ditangkap.

Aparat terus melakukan intimidasi termasuk menyita seluruh pisau yang sedang digunakan untuk aktivitas membuat besek dan memasak oleh ibu-ibu. Ibu-ibu yang sedang menggendong anaknya di halaman rumah dibentaki. Sampai saat ini, jumlah warga yang telah ditangkap terus bertambah.

Berkaitan dengan kejadian ini, Halik, mendesak atensi dari Kapolri.

“Kapolri harus memberi atensi terhadap persoalan ini. Tindakan sewenang-wenang Kepolisian terhadap warga Desa Wadas sama sekali tidak menunjukkan komitmen terhadap semangat perlindungan Hak Asasi Manusia dan sikap humanis dari Kepolisian”, terang Halik.

WALHI menagih komitmen kepolisian untuk lebih bersikap humanis dalam menghadapi rakyat.

Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, menyatakan keprihatinannya dan mengutuk keras tindakan Kepolisian. Pasalnya, selain tanpa didahului oleh surat pemberitahuan, kegiatan ini mustinya dihentikan, mengingat paska Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam amarnya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020”, ungkap Fanny.

WALHI juga mendesak penyelenggara negara untuk tunduk terhadap Putusan MK. “Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum,” imbuh Fanny.

Berkaitan dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny menyatakan, mustinya ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk sebuah aktivitas yang kaitannya adalah pertambangan, baru setelah itu melakukan pembebasan lahan.

“Ini kok quarry untuk Bendungan seperti special kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya”, ungkap Fanny.

Terakhir, WALHI mendesak Gubernur dan kepolisian untuk:

  1. Patuh dan tunduk terhadap Putusan MK dan membatalkan proses pengadaan tanah quarry untuk bendungan Bener.
  2.  Menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo
  3. Menarik mundur aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga Wadas.
  4. Bebaskan warga Wadas yang ditangkap oleh Polresta Purworejo.

Narahubung:

Fanny Tri Jambore

Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI

(083857642883)

Halik Sandera

Direktur Eksekutif WALHI Yogyakarta

(085228380002)


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)