Anggota DPR Bahas Kasus Eks Menag Yaqut saat Menanggapi Isu Tiket Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai wacana war tiket haji belum menjadi prioritas yang mendesak saat ini. Ia menekankan bahwa Undang-Undang yang mengatur Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah menetapkan secara jelas mekanisme distribusi kuota, dengan proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Menurut HNW, “Undang-Undang yang ada telah mengatur dengan rinci tentang penambahan kuota, dan hal ini dituangkan dengan jelas dalam UU Haji dan Umrah.” Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Haji dan Umrah pada Selasa, 14 April 2026.
Hidayat Nur Wahid juga merujuk pada kasus yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ia menegaskan, “Inilah yang menjadi sorotan dalam kasus yang terjadi terkait Menteri pada periode sebelumnya. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan pembagian kuota 92 persen dan 8 persen telah menimbulkan masalah. Aturan yang ada saat ini tetap mengatur hal tersebut.”
Legislator dari Fraksi PKS itu menjelaskan bahwa bila ada rencana untuk membahas war tiket haji, hal tersebut tentunya akan berkaitan erat dengan aturan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, perlu dilakukan evaluasi apakah regulasi tersebut perlu diubah untuk memungkinkan pelaksanaan war tiket.
“Jika memang ada pembahasan mengenai war tiket, semua permasalahan yang muncul akan berhubungan dengan ketentuan hukum yang ada. Ini berarti kita perlu mengkaji apakah aturan hukum ini akan diubah atau tidak, dan hal itu tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat,” tambahnya.
HNW menegaskan bahwa saat ini tidak ada urgensi untuk memperdebatkan isu war tiket, mengingat masih ada peraturan hukum yang mengatur dan membatasi pelaksanaan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah sedang mempertimbangkan skema penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean, dengan tetap menjaga perlindungan bagi jutaan calon haji yang telah menunggu dalam waktu lama.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa wacana ini masih dalam tahap pengkajian dan belum mencapai keputusan final.
“Presiden ingin agar kita mempertimbangkan cara untuk mengatasi masalah antrean haji. Kita sedang merumuskan konsep bagaimana agar haji bisa dilaksanakan tanpa antrean,” ungkap Dahnil.
Ia juga menjelaskan bahwa antrean panjang dalam pelaksanaan haji di Indonesia berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan haji, yang menyebabkan jumlah pendaftar terus meningkat sementara kuota yang tersedia terbatas.
➡️ Baca Juga: Latihan Core Menggunakan Stability Ball untuk Meningkatkan Kekuatan Perut dan Punggung
➡️ Baca Juga: PBB Mendesak Iran untuk Menghentikan Serangan ke Negara Tetangga dan Membuka Selat Hormuz




