Wahana Lingkungan Hidup Indonesia - Yogyakarta

  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Beranda arrow Kegiatan arrow SELAMATKAN BUMI, HENTIKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
SELAMATKAN BUMI, HENTIKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Wednesday, 25 April 2007
Pagi itu (Minggu, 22 April 2007), puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli untuk Bumi Berkelanjutan (APIK) yang terdiri dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (up-link) Jogjakarta, Komunitas Kali Gadjah Wong, Kappala Indonesia, Yayasan Wana Mandira, LKY, Jogja Onthel Community (JOC), Generasi Muda Blado (GMB), Mapala UNISI, MAPALASKA, JANAGIRI, Mapala STTL, Sahabat Lingkungan, SMA 2 Jogjakarta,WALHI Jogjakarta, JSC, LPA berkumpul memadati taman parkir Abu Bakar Ali, Malioboro Jogjakarta.
Puluhan spanduk berukuran panjang 15 m di pajang di sepanjang jalan Malioboro menyerukan isu kampanye tentang penyadaran lingkungan. Miniatur bola dunia pun diusung untuk menandai adanya peringatan Hari Bumi. Tidak ketinggalan pula puluhan sepeda onthel mengiringi aksi hari itu. Sebagian lagi membagikan selebaran yang mengajak kita untuk berperilaku bijak dalam upaya penyelamatan bumi.

Sampai pada perempatan Kantor Pos Besar Jogjakarta massa aksi peringatan Hari Bumi mengelindingkan bola bumi sebagai aksi simbolis tentang keprihatinan terhadap kondisi bumi akhir-akhir ini. Disusul dengan orasi secara bergantian untuk menyerukan tentang :

1. Upaya penyelamatan BUMI, untuk menghentikan Kerusakan Lingkungan dengan membangkitkan kembali perilaku bijak untuk bumi melalui bijak melestarikan hutan, bijak menyelamatkan sumber air, bijak menggunakan energi dan mengurangi polusi serta bijak mengurangi sampah.
2. Melawan dengan tegas tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan perampasan akses rakyat atas daya dukung lingkungan yang sehat dan nyaman seperti pencemaran, privatisasi, dll.
3. Melakukan kritik sosial atas kebijakan pemerintah terkait kebijakan pengelolaan lingkungan. Kritik sosial ini diarahkan untuk mendesak pemerintah melakukan pengelolaan lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan.


Terabaikannya persoalan lingkungan pada tataran prespektif dan implementasi kebijakan sepertinya telah menjadi penyakit kronis yang dirasa sangat sulit untuk dipulihkan. Padahal dari tahun ke tahun kerusakan lingkungan hidup di Indonesia semakin parah. Indikasi kerusakan ini bisa dilihat dari tingginya bencana ekologis yang terjadi hingga awal tahun 2007. Sebut saja rangkaian bencana banjir di Jakarta dan kota-kota lain di pulau Jawa, Sulawesi serta Kalimantan. Rangkaian gempa akibat tumbukan atau pergeseran lempeng di beberapa tempat di Indonesia, termasuk di Jogjakarta-Jateng, tanah lonsor hingga angin puting beliung yang memporakporandakan beberapa tempat di Indonesia.

Sampai hari ini, setiap tahun indonesia kehilangan 1,6 s.d 3,5 juta ha hutan, yang kemudian berdampak pada menurunnya kapasitas ketersediaan air tanah, saat musim kemarau kita mengalami kekeringan, ketika musim hujan kita didera bencana banjir dan lonsor. Tidak hanya sampai disini, penambangan dengan skala besar, pada tahun 2006 diijinkan negara untuk ikut dilakukan di 13 kawasan konservasi, padahal persoalan ekologi dan sosial pada lokasi penambangan yang lain seperti Newmont Minahasa Raya sampai saat ini juga belum tuntas. Sementara, diwilayah perkotaan, kualitas lingkungan Indonesia makin menurun diakibatkan oleh 3 hal utama, sampah, limbah cair dan polusi udara hadir mencemari sungai, tanah, air dan udara.

Dalam hal banyak kasus atau sengketa lingungan hidup pun, tidak terlihat adanya upaya penegakan hukum yang ekologis. Kalaupun ada maka penyelesaian kasus atau sengketa lingkungan hidup, masih sebatas pada hal-hal yang konvensional saja, seperti melengkapi hal-hal administratif dan memberikan ganti rugi, sementara rehabilitasi kondisi lingkungan tetap saja merupakan item solusi yang sering dihindari atau sama sekali diabaikan.

Tidak adanya tindakan hukum yang tegas terhadap industri pencemar, berlarut-larutnya penyelesaian ganti rugi kepada masyarakat korban yang merupakan pengejawantahan dari prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana yang tercantum dalam UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berbagai kemudahan dan insentif diberikan kepada industri besar untuk memperluas dan meningkatkan produksinya, walaupun industri tersebut telah menimbulkan berbagai kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan, serta banyak fakta lainnya jelas membuat upaya perlindungan lingkungan hidup dalam pembangunan yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi (konvensional) menghadapi hambatan besar. Lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan Indonesia berada diambang kehancuran. Masyarakat semakin terpinggirkan dan termarjinalkan haknya atas sumber-sumber kehidupan. Masyarakat juga sekaligus merupakan kelompok yang paling rentan karena merekalah penerima dampak terbesar dari kerusakan lingkungan termasuk bencana ekologis yang terjadi.

Akhirnya, butuh sebuah gerakan yang masif untuk bisa menciptakan lingkungan yang baik dan bersih. Butuh kerja keras untuk bisa menyetarakan serta mempertahankan hak masyarakat atas lingkungan. Meski seperti sebuah keniscayaan, tetapi proses ini harus terus didorong dan semakin diperluas hingga membentuk sebuah gerakan yang menjadi bagian dari gaya, pandangan hidup dan kebijakan. Mari peduli, Mari mengambil bangian nyata, Selamatkan bumi, hentikan kerusakan lingkungannya.
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Kawasan Merapi
Penambangan Pasir di Merapi : Semakin Merusak, Semakin Merugikan
Tuesday, 30 November 1999
Rabu (15/11/2006) Setelah lokasi penambangan pasir beberapa perusahaan di Kecamatan... Baca lebih lanjut...
Gugatan Hukum Walhi dan Masyarakat Merapi Belum Berakhir
Saturday, 10 February 2007
Gugatan Hukum Walhi dan Masyarakat Merapi Atas Pembatalan Status TNGM Belum Berakhir Selasa... Baca lebih lanjut...
Kawasan Merapi
Monday, 01 January 2007
Gunung Merapi yang mempunyai ketinggian 2911 mdpl, dan merupakan salah satu gunung berapi didunia... Baca lebih lanjut...
Somasi Walhi Jogjakarta Terhadap Menteri Kehutanan RI
Monday, 22 January 2007
Oleh : SuparlanSomasi Walhi Jogjakarta Terhadap Menteri Kehutanan RI Terkait Pendirian Bangunan... Baca lebih lanjut...
Kawasan Menoreh
Kawasan Menoreh
Monday, 01 January 2007
Pegunungan Menoreh merupakan kawasan yang secara adminsitratif terletak di Kabupaten Magelang dan... Baca lebih lanjut...
Kawasan Perkotaan
Opini : PDAM, Air (Bukan) untuk Rakyat
Tuesday, 23 September 2008
Umbu Wulang TAP (Relawan WALHI)    Akhir-akhir ini saat perhatian publik tengah... Baca lebih lanjut...
Banyu Panguripan, di Titik Nadir?
Friday, 08 August 2008
Sekitar 85 % sumber air atau sumur di Yogyakarta telah tercemar bakteri E-coli dan sebagian... Baca lebih lanjut...
Kawasan Perkotaan
Monday, 01 January 2007
Kota sebagai pusat pemerintahan dan aktifitas masyarakat yang sangat kompleks merupakan daerah... Baca lebih lanjut...
Untuk Udara Bersih, Kami TIDAK BUTUH Dana Hutang
Wednesday, 13 December 2006
Rabu (13/12/2006) Better Air Quality (BAQ) workshop adalah rangkaian dari strategi dan rencana aksi... Baca lebih lanjut...
Advokasi Atas Sumber Daya Air Masyarakat di Jogjakarta
Friday, 05 May 2006
Jumat (05/05/2006) Air adalah sesuatu yang sulit untuk disubtitusi, meski oleh produk-produk modern... Baca lebih lanjut...
Kawasan Pesisir
Press Release : Kontroversi Pasir Besi di Kulonprogo
Thursday, 23 October 2008
Nomor    : 33/SP/WY-DE/X/2008Hal         : Press release... Baca lebih lanjut...
Krisis Air di Dusun Soka-Ngoro Oro
Thursday, 21 September 2006
Siang itu terik begitu menyengat, berbondong-bondong warga terlihat diantara bukit-bukit kapur... Baca lebih lanjut...
Press Release : Menolak Konsultasi Publik Rencana Pertambangan dan Pemrosesan Pasir Besi
Monday, 19 October 2009
Adanya Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pertambangan Dan Pemrosesan Pasir Besi yang diadakan pada... Baca lebih lanjut...
PENYELAMATAN KAWASAN PESISIR DAN LAUT DARI INTERVENSI ASING
Saturday, 16 May 2009
Tiga tahun terakhir, Indonesia telah mencatat rekor dengan menggelar pertemuan internasional yang... Baca lebih lanjut...
Mosi Tidak Percaya
Thursday, 06 November 2008
Surat dengan no 34/SP-1/WY-DE/XI/2008 dengan hal : Mosi Tidak Percaya yang ditujukan kepada Menteri... Baca lebih lanjut...

Sahabat Lingkungan Yogyakarta
Katalog Online Perpustakaan

Organ Support

Sahabat Lingkungan Yogyakarta
Sahabat Lingkungan Yogyakarta
Kedai Hijo Yogyakarta

Total Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini68
mod_vvisit_counterKemarin133
mod_vvisit_counterMinggu ini201
mod_vvisit_counterBulan ini849
mod_vvisit_counterSemua114911